Saya berniat berqurban tahun ini. Ketika memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, ada larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban. Bagaimana jika saya mengalami haid/menstruasi? Bolehkah saya memotong kuku atau menyisir rambut yang berisiko rontok?
Admin Answered question
Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban hukumnya makruh (menurut mayoritas ulama Syafi’iyah) atau haram (menurut Hanabilah) sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadits Nabi SAW: “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka tundalah rambut dan kukunya (jangan dipotong).” (HR. Muslim).
Solusinya saat haid:
- Menyisir rambut: Tetap diperbolehkan secara pelan-pelan agar tidak sengaja rontok. Rambut yang rontok alami saat menyisir atau mandi tidak membuat ibadah qurban batal atau berdosa.
- Kuku/Rambut yang mengganggu: Jika ada kuku yang pecah dan menyakitkan, atau ada kebutuhan medis, maka boleh dipotong karena kedaruratan menggugurkan kemakruhan tersebut.
Admin Changed status to publish
